Elang Jawa atau dalam nama ilmiahnya Nisaetus bartelsi adalah salah satu spesies elang berukuran sedang yang endemik di Pulau Jawa. Satwa ini dianggap identik dengan lambang negara
Republik Indonesia, yaitu Garuda. Dan sejak 1992, burung ini
ditetapkan sebagai maskot satwa langka Indonesia
Elang jawa
(remaja), di Ragunan
Elang yang
bertubuh sedang sampai besar, langsing, dengan panjang tubuh antara 60-70 cm (dari ujung paruh hingga ujung ekor).
Kepala
berwarna coklat kemerahan (kadru), dengan jambul yang tinggi menonjol (2-4
bulu, panjang hingga 12 cm) dan tengkuk yang coklat kekuningan (kadang nampak
keemasan bila terkena sinar matahari). Jambul hitam dengan ujung putih; mahkota
dan kumis berwarna hitam, sedangkan punggung dan sayap coklat gelap.
Kerongkongan keputihan dengan garis (sebetulnya garis-garis) hitam membujur di
tengahnya. Ke bawah, ke arah dada, coret-coret hitam menyebar di atas warna
kuning kecoklatan pucat, yang pada akhirnya di sebelah bawah lagi berubah
menjadi pola garis (coret-coret) rapat melintang merah sawomatang sampai
kecoklatan di atas warna pucat keputihan bulu-bulu perut dan kaki. Bulu pada
kaki menutup tungkai hingga dekat ke pangkal jari. Ekor kecoklatan dengan empat
garis gelap dan lebar melintang yang nampak jelas di sisi bawah, ujung ekor
bergaris putih tipis. Betina berwarna serupa, sedikit lebih besar.
Iris mata
kuning atau kecoklatan; paruh kehitaman; sera (daging di pangkal paruh)
kekuningan; kaki (jari) kekuningan. Burung muda dengan kepala, leher dan sisi
bawah tubuh berwarna coklat kayu manis terang, tanpa coretan atau
garis-garis.[2]
Ketika
terbang, elang Jawa serupa dengan elang brontok (Nisaetus cirrhatus) bentuk
terang, namun cenderung nampak lebih kecoklatan, dengan perut terlihat lebih
gelap, serta berukuran sedikit lebih kecil.
Bunyi
nyaring tinggi, berulang-ulang, klii-iiw atau ii-iiiw, bervariasi
antara satu hingga tiga suku kata. Atau bunyi bernada tinggi dan cepat kli-kli-kli-kli-kli.
Sedikit banyak, suaranya ini mirip dengan suara elang brontok meski
perbedaannya cukup jelas dalam nadanya.[3]
Elang Jawa,
Kebun Binatang Bandung
Sebaran
elang ini terbatas di Pulau Jawa, dari ujung barat (Taman Nasional Ujung Kulon) hingga ujung timur di Semenanjung Blambangan Purwo. Namun demikian penyebarannya kini terbatas di
wilayah-wilayah dengan hutan primer dan di daerah perbukitan berhutan pada
peralihan dataran rendah dengan pegunungan. Sebagian besar ditemukan di separuh
belahan selatan Pulau Jawa. Agaknya burung ini hidup berspesialisasi pada
wilayah berlereng. [4]
Elang Jawa
menyukai ekosistem hutan hujan tropika yang selalu hijau, di dataran rendah maupun pada tempat-tempat yang
lebih tinggi. Mulai dari wilayah dekat pantai seperti di Ujung Kulon dan Meru Betiri, sampai ke
hutan-hutan pegunungan bawah dan atas hingga ketinggian 2.200 m dan
kadang-kadang 3.000 m dpl.
Pada umumnya
tempat tinggal elang jawa sukar untuk dicapai, meski tidak selalu jauh dari
lokasi aktivitas manusia. Agaknya burung ini sangat tergantung pada keberadaan hutan primer sebagai tempat hidupnya. Walaupun
ditemukan elang yang menggunakan hutan sekunder sebagai tempat berburu dan bersarang, akan tetapi
letaknya berdekatan dengan hutan primer yang luas.
Burung pemangsa ini berburu dari tempat bertenggernya di pohon-pohon
tinggi dalam hutan. Dengan sigap dan tangkas menyergap aneka mangsanya yang
berada di dahan pohon maupun yang di atas tanah, seperti pelbagai jenis reptil, burung-burung sejenis walik, punai, dan bahkan ayam kampung. Juga mamalia berukuran kecil sampai sedang
seperti tupai dan bajing, kalong, musang, sampai dengan anak monyet.
Masa
bertelur tercatat mulai bulan Januari hingga Juni. Sarang berupa tumpukan
ranting-ranting berdaun yang disusun tinggi, dibuat di cabang pohon setinggi
20-30 di atas tanah. Telur berjumlah satu butir, yang dierami selama
kurang-lebih 47 hari.
Pohon sarang
merupakan jenis-jenis pohon hutan yang tinggi, seperti rasamala (Altingia excelsa), pasang (Lithocarpus dan Quercus), tusam (Pinus merkusii), puspa (Schima wallichii), dan ki sireum (Eugenia clavimyrtus). Tidak selalu jauh
berada di dalam hutan, ada pula sarang-sarang yang ditemukan hanya sejarak 200-300
m dari tempat rekreasi.[3]
Di
habitatnya, elang Jawa menyebar jarang-jarang. Sehingga meskipun luas daerah
agihannya, total jumlahnya hanya sekitar 137-188 pasang burung, atau perkiraan
jumlah individu elang ini berkisar antara 600-1.000 ekor.[5] Populasi yang kecil ini menghadapi
ancaman besar terhadap kelestariannya, yang disebabkan oleh kehilangan habitat
dan eksploitasi jenis. Pembalakan liar dan konversi hutan menjadi lahan pertanian telah menyusutkan tutupan
hutan primer di Jawa.[6] Dalam pada itu, elang ini juga
terus diburu orang untuk diperjual belikan di pasar gelap sebagai satwa
peliharaan. Karena kelangkaannya, memelihara burung ini seolah menjadi
kebanggaan tersendiri, dan pada gilirannya menjadikan harga burung ini
melambung tinggi.
Mempertimbangkan
kecilnya populasi, wilayah agihannya yang terbatas dan tekanan tinggi yang
dihadapi itu, organisasi konservasi dunia IUCN memasukkan elang Jawa ke dalam status EN (Endangered,
terancam kepunahan). [7] Demikian pula, Pemerintah Indonesia
menetapkannya sebagai hewan yang dilindungi oleh undang-undang.[8]
Sesungguhnya
keberadaan elang Jawa telah diketahui sejak sedini tahun 1820, tatkala van Hasselt dan Kuhl mengoleksi dua spesimen burung ini dari kawasan Gunung Salak untuk Museum Leiden, Negeri Belanda. Akan tetapi pada masa itu hingga
akhir abad-19, spesimen-spesimen burung ini masih dianggap sebagai jenis elang brontok.
Baru di
tahun 1908, atas dasar spesimen koleksi yang dibuat oleh Max Bartels dari Pasir Datar, Sukabumi pada tahun 1907, seorang
pakar burung di Negeri Jerman, O. Finsch, mengenalinya sebagai takson yang baru. Ia mengiranya sebagai anak jenis dari Spizaetus
kelaarti, sejenis elang yang ada di Sri Lanka. Sampai kemudian pada tahun 1924,
Prof. Stresemann memberi nama takson baru tersebut dengan epitet
spesifik bartelsi, untuk menghormati Max Bartels di atas, dan
memasukkannya sebagai anak jenis elang gunung Spizaetus nipalensis.[3]
Demikianlah,
burung ini kemudian dikenal dunia dengan nama ilmiah Spizaetus nipalensis
bartelsi, hingga akhirnya pada tahun 1953 D. Amadon mengusulkan untuk
menaikkan peringkatnya dan mendudukkannya ke dalam jenis yang tersendiri, Spizaetus
bartelsi.[9]
Kehidupan satwa langka yang
konon simbol Negara Indonesia. Dengan menjaga habitat Elang Jawa kita juga
telah menjaga sistim penyangga kehidupan masyarakat luas, Masyarakat baik yang
terdidik maupun tidak kadangkala masih saja memelihara Elang Jawa, atau
binatang dilindungi lainnya. Bagi mereka hal tersebut merupakan kebanggaan
ataupun kepuasan tersendiri, namun sayang kebanggan dan kepuasan tersebut di
ancaman dalam Undang-undang, Ancaman tersebut tidak
tanggung-tanggung seperti pada UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya, yang secara jelas dan nyata bahwa menangkap,
melukai, membunuh, menyimpan, memiliki dan memperdagangkannya baik hidup, mati
maupun bagian-bagian tubuhnya saja dinyatakan dilarang dan diancam hukuman
maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Telah dijelaskan bahwa Elang Jawa berkembangbiak sangat sedikit, selain itu
Elang Jawa merupakan mata ratai makanan yang tertinggi dengan demikian dapat
dijadikan indikator bagi kelestarian lingkungan. Maksudnya jika Elang Jawa
berkurang atau punah maka lingkungan telah mengalami kerusakan, sehingga
kehidupan masyarakat disekitar terancam karena daya dukung sistim penyangga
kehidupan yang menurun (longsor, banjir, kekeringan, iklim mikro yang buruk,
musim yang tidak menentu). Oleh karena itu keberadaan Elang Jawa sangat
diperlukan bagi keseimbangan alam. Yang paling utama adalah nilai kekayaan
hayatinya itu sendiri, ingat bila Elang Jawa punah akan bertambah satwa yang
hilang dari bumi Indonesia seperti Harimau Jawa dan Harimau Bali. Oleh karena
itu diharapkan masyarakat pro aktiv dalam menyelamatkan Elang Jawa dan
habitatnya. Upaya minimal adalah dengan melapor kepada Pihak Kehutanan, atau
Kepala Desa setempat apabila terjadi pengrusakan hutan /habitat Elang Jawa,
penangkapan, pemeliharaan maupun perdagangan Elang Jawa, atau membuat sebuah Kelompok Penyelamat Elang Jawa. Dan
kepada masyarakat yang memelihara Elang Jawa diharapkan menyerahkannya kepada
petugas Polisi Kehutanan setempat.
Elang Jawa hasil dari penyerahan masyarakat tidak bisa langsung dilepaskan
ke alam begitu saja melainkan harus direhabilitasi terlebih dahulu di Pusat
Penyelamatan Satwa (PPS). Hal ini dilakukan untuk mencegah kematian
Elang Jawa itu sendiri mengingat Elang Jawa yang telah dipelihara oleh manusia
perlu beradaptasi kembali terhadap makanan aslinya, cara hidup di alam,
bereproduksi, dan mengenal habitatnya. Diharapkan keberadaan Elang Jawa akan
lestari, sehingga pesona Elang Jawa tidak hilang ditelan masa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar