Hak asasi manusia
adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi
dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia
yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata –
mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian
negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia
lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak
asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia,
ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh
hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia,
terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak
asasi manusia di Dunia. Perkembangan
atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka
ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat
ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti
Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan
dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan
masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak
mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM)
mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak
warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut
sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak
asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai
dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen
tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada
awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh
Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para
bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak
puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk
membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna
Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan
kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta
kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya,
kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan
kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan
dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan
terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang
derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan
kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak
sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi
yang sah.
à Seseorang yang bukan budak
tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara
dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa
perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi
kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada
dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak
rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja
di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak
sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak
boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas
Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang
dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah
penahanan.
Ø Alasan penahanan
seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill
of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima
parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk
memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk
mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John
Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup,
kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi
pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada
tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas
dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF
INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan
Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi
kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan
pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa
sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa
semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan
kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia
telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama,
hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke
berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak
dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai
negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam
konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu
memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson
presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi
manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang
diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk
berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama
sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa
takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari
kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan
tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan
fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan –
kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk
mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga
hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi
manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis.
Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah
tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu
pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan
pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika
ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des
Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi
manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian
ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi
tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti :
J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam
deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan
pihak lain.
4)
Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan
umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap
selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan
kepercayaan.
7)
Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8)
Adanya kemerdekaan surat
kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11)
Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12)
Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13)
Adanya kemerdekaan hak milik.
14)
Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia
kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh
organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of
human right). Sidangnya
dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2
tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan
di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang
terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8
negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration
of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan
keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan
yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam
perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali
ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar
wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu
kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik
atas benda
ü Bebas mengutarakan
pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum
memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak
ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota
dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak
dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun
bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban
menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di
Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia
mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada
Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus
memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan
dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia
mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia
sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang
harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat
kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar
1945
ü Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara
garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi
sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi
(personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi
(property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli
dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik
(political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih
(dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal
equality).
Ø Hak – hak asasi sosial
dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih
pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk
pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia
sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar